Syarat Agar Facebook JAdi HAlal..
Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur sudah menglarifikasi polemik facebook haram yang menurut pemberitaan media massa dikeluarkan 700 ulama. Meski sudah membantah telah mengeluarkan fatwa haram untuk facebook, pesantren Lirboyo tetap memberikan catatan khusus untuk situs jejaring komunitas ini.
"Hukum facebook, tidak diperkenankan kalau digunakan untuk hal-hal yang negatif. Kalau untuk yang positif dibenarkan," kata juru bicara Pesantren Lirboyo, Nabil Haroen
Menurut Nabil, facebook itu diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa kriteria yang sesuai ajaran Islam. Maka itu, facebook diperkenankan bila digunakan untuk tiga kegiatan sebagai berikut:
1. Khitbah atau pertunangan
2. Muamalah
3. Tabligh
Untuk pertunangan atau khitbah, menurut Nabil itu diperbolehkan. Asalkan, calon kedua mempelai tidak menggunakan facebook sebagai ajang pendekatan. Untuk poin kedua, Nabil pun menjelaskan, "Muamalah itu contohnya seperti interaksi atau jual beli," ujar dia.
Sedangkan untuk kegiatan tabligh, Nabil mengambil contoh adalah penyampaian informasi atau dakwah menggunakan facebook. "Umat Islam yang memanfaatkan jejaring sosial itu baik. Dan juga harus hati-hati, karena tidak jarang juga di situs friendster dan facebook ditemukan konten pornografi," ujar dia.
Sebelumnya, Nabil mengklarifikasi bahwa wacana soal facebook muncul dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se Jawa dan Madura pada Rabu (20/5) dan Kamis (21/5). "Ini pertemuan rutin, yang hadir 700 delegasi santri putri, bukan ulama atau kyai," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, 700 imam Muslim dalam Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Facebook haram.
Di Indonesia, Facebook mencatat pertumbuhan pengguna terpesat se-Asia Tenggara pada 2008, yakni sekitar 645 persen menjadi 831.000 pengguna atau akun. Ini mengindikasikan bahwa Facebook benar-benar diserap oleh pengguna internet di Indonesia pada umumnya. (viv)
1. Khitbah atau pertunangan
2. Muamalah
3. Tabligh
Untuk pertunangan atau khitbah, menurut Nabil itu diperbolehkan. Asalkan, calon kedua mempelai tidak menggunakan facebook sebagai ajang pendekatan. Untuk poin kedua, Nabil pun menjelaskan, "Muamalah itu contohnya seperti interaksi atau jual beli," ujar dia.
Sedangkan untuk kegiatan tabligh, Nabil mengambil contoh adalah penyampaian informasi atau dakwah menggunakan facebook. "Umat Islam yang memanfaatkan jejaring sosial itu baik. Dan juga harus hati-hati, karena tidak jarang juga di situs friendster dan facebook ditemukan konten pornografi," ujar dia.
Sebelumnya, Nabil mengklarifikasi bahwa wacana soal facebook muncul dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se Jawa dan Madura pada Rabu (20/5) dan Kamis (21/5). "Ini pertemuan rutin, yang hadir 700 delegasi santri putri, bukan ulama atau kyai," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, 700 imam Muslim dalam Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Facebook haram.
Di Indonesia, Facebook mencatat pertumbuhan pengguna terpesat se-Asia Tenggara pada 2008, yakni sekitar 645 persen menjadi 831.000 pengguna atau akun. Ini mengindikasikan bahwa Facebook benar-benar diserap oleh pengguna internet di Indonesia pada umumnya. (viv)
Berikan Komentar anda :
Posting Komentar